Topindonesia.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat teras BGN lainnya pada Rabu (3/6/26). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hndugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Dua tersangka lainnya adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/26).
Syarief mengungkapkan, modus korupsi ini menyasar anggaran jumbo Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.
Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diselewengkan. Para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.
