Pekanbaru, Topindonesia.id -Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru merupakan Badan Publik milik Pemerintah Provinsi Riau sehingga wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di atur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 13 yang dipertegas oleh Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, hal ini di ungkapkan Ketua Umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia).
Menurut Nelson Hutahean, Tim DPP LSM KIPPI baru-baru ini menyampaikan surat permintaan informasi dan dokumen melalui kepala bidang PPID ( Pejabat Pengelola Informasi Dokumen) di RS.Jiwa Tampan Pekanbaru namun, Sayangnya melalui petugas penerima surat Dirut RS.Jiwa Tampan menyuruh agar surat di perbaiki dengan alasan kepala bidang PPID tidak ada.
Dikatakan ketua umum DPP LSM KIPPI ini lagi, menanggapi kebijakan dr.Prima Wulandari yang terkesan memperlambat pelayanan publik di akibatkan tidak adanya PPID di RS.Jiwa Tampan Merupakan dugaan mal administrasi Karena LSM KIPPI harus mengulang isi surat, padahal jika memang tidak ada pejabat PPID harusnya Dirut membalas melalui surat karena mulut balas mulut surat balas surat, sebut-nya pada Rabu, (24/06/2026).
"Dari hasil temuan ini akan kami teruskan ke Ombudsman RI perwakilan Riau sekaligus ke Komisi Informasi guna PPID di adakan di RS.Jiwa Tampan", sebut Nelson Hutahean mengakhiri.
Sementara hal senada juga diungkapkan Mardiyus, S.Pd sebagai sekretaris umum DPP LSM KIPPI, bahwa secara eksplisit UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak mengatur sanksi pidana khusus hanya karena suatu instansi belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dituturkannya pula, absennya PPID menimbulkan risiko hukum dan administratif yang berat bagi instansi atau badan publik tersebut.
Diterangkannya lagi, Sanksi Administratif Instansi akan dinilai buruk dalam evaluasi tata kelola pemerintahan (seperti indeks reformasi birokrasi) dan dapat menerima teguran tertulis atau sanksi disiplin dari atasan instansi/Kementerian terkait sesuai regulasi internal.
" Sengketa Informasi tanpa adanya PPID yang mengelola data, instansi berpotensi besar mengabaikan atau salah menangani permohonan informasi dari masyarakat Jika pemohon mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dan instansi terbukti menghambatnya, putusan Komisi Informasi wajib dijalankan",Ujar Mardiyus.
Diteruskan Mardiyus lagi, bagi instansi yang tidak mempunyai PPID ada juga Potensi Sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 52 UU KIP Jika ketiadaan PPID menyebabkan instansi secara sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menghambat informasi publik yang wajib diumumkan berkala hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka pejabat pada instansi tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00, Tutup Mardiyus.
Sampai pemberitaan ini di publikasikan Pihak RS.Jiwa Tampan belum dapat di mintai keterangan dan perlu di ketahui, redaksi masih membuka ruang hak jawab jika ada pihak yang ingin menggunakan hak jawab agar pemberitaan berimbang dan tidak menyesatkan publik.
(Tim Redaksi)
.webp)
