Gantikan Irwan Saputra, Idris Resmi Duduki Kursi DPRD Kampar.

KamparTopindonesia.id -Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh memandu pengucapan sumpah dan janji Idris sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Prosesi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (22/6/2026).

Dalam pengucapan sumpah dan janji tersebut, Iib Nursaleh didampingi pengukuh sumpah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, M. Fadil. Turut hadir Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah mewakili Bupati Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi, 21 dari total 45 anggota DPRD Kampar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta keluarga Idris.

Pengangkatan Idris sebagai anggota DPRD Kampar didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts/410/VI/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Irwan Saputra dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Idris untuk masa jabatan 2024–2029 yang diterbitkan pada 10 Juni 2026.

Proses PAW anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut berlangsung relatif cepat. Hanya berselang dua bulan setelah Irwan Saputra diberhentikan sebagai anggota PAN oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN pada 7 April 2026, keputusan pengangkatan Idris telah diterbitkan.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Idris yang sebelumnya berprofesi sebagai kontraktor menempati urutan ketiga perolehan suara PAN di Dapil I Kampar yang meliputi Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Kuok, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu. Pada Pileg 2024, PAN memperoleh dua kursi DPRD di Dapil I dengan total 17.117 suara. Dua kursi tersebut diraih Irwan Saputra dengan 6.193 suara dan Gusti Afrina dengan 4.659 suara, sementara Idris memperoleh 1.913 suara.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh mengatakan pengucapan sumpah dan janji PAW merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses tersebut bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif.

“Atas nama pimpinan DPRD Kampar, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Saudara Irwan Saputra atas dedikasi, komitmen, dan kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” ujar Iib.

Ia juga mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Idris diharapkan segera memahami kode etik serta fungsi DPRD dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus membangun sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Usai dilantik, Idris akan bertugas di Komisi I dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar. Kepada wartawan, Idris mengaku terharu atas amanah yang diberikan kepadanya.

“Semoga saya dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil I Kampar,” ujarnya.

PAW DPRD Kampar dari PAN bermula dari ketidakaktifan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD sejak Mei 2025. Ia tidak lagi menjalankan tugas kedewanan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang yang disebut merugikan negara hingga Rp72,8 miliar.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Irwan diketahui tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kampar meskipun masih berstatus saksi. Kasus itu melibatkan sejumlah pihak dan beberapa terdakwa telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال