Bupati Kampar Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Berkedok THR, Tindaklanjuti Edaran KPK

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar 

KAMPAR, Topindonesia.id - Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menerbitkan surat edaran memuat larangan gratifikasi berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 4 Februari 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

"Pemkab Kampar sudah tindaklanjuti edaran KPK itu melalui Inspektorat," Minggu (15/3/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kampar, Ardi Mardiansyah kemudian memberikan salinan surat bupati. Surat itu ditujukan ke berbagai pihak, termasuk Pj. Sekda.

Surat ditujukan antara lain kepada Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat di lingkungan Pemkab Kampar.

Selain itu, direktur RSUD Bangkinang, direksi BUMN/BUMD, kepala puskesmas, serta Kepala UPTD/Korwil Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).

Tak terkecuali kepada lurah dan kepala desa, hingga ketua/pimpinan asosiasi perusahaan/korporasi/masyarakat.

Yuzar menyatakan, perayaan hari besar keagamaan sebaiknya dilakukan secara wajar, memperhatikan kondisi sosial, dan mematuhi aturan yang berlaku.

Berikut rangkuman isi surat edaran tersebut:

- Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

- Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai

negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

- Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

- Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

- Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

- Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

- Menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

- Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/ masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

- Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

- Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://jaga.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi ke KPK dapat melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال