Rokan Hilir, Topindonesia.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independ Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti dugaan ketidaksesuaian mutu dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Pelabuhan Baru Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Proyek dengan nilai Rp 3.591.764.235,00 tersebut dianggarkan melalui APBD Tahun 2025, dilaksanakan oleh CV. Aneka De Wirdana dan dikawal konsultan pengawas CV. Nanda Nur Riana dalam kurun waktu 90 hari kalender.
Temuan Lapangan DPW INAKOR Riau
Hasil investigasi dan dokumentasi teknis menemukan indikasi sebagai berikut:
1. Pinggiran aspal tidak menyatu sempurna dengan bahu jalan
2. Permukaan aspal tampak bergelombang dan muncul bercak putih
3. Agregat lepas dan diduga pemadatan tidak maksimal
4. Tidak tampak sistem drainase memadai, sehingga muncul genangan air yang berpotensi merusak perkerasan jalan
Indikasi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga yang menjadi acuan nasional dalam konstruksi jalan.
> “Ini uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Maka pekerjaannya wajib memenuhi mutu terbaik sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Unandra M.Saleh.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Ketua DPW INAKOR Riau menegaskan bahwa upaya ini dilandasi mandat konstitusional dan hukum, antara lain:
• Pasal 23 UUD 1945 – pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kewajiban pemenuhan mutu dan keselamatan pekerja
• PP No. 12 Tahun 2019 – pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel
Permintaan Evaluasi Resmi ke PUPR Rohil
DPW INAKOR Riau mendesak Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir melakukan:
1. Pemeriksaan teknis pekerjaan di lapangan
2. Evaluasi kontraktual terhadap pelaksana proyek
3. Penindakan apabila terjadi pelanggaran spesifikasi ataupun potensi kerugian negara
Pernyataan Hak Jawab & Keberimbangan Informasi
DPW INAKOR Riau menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Setiap tanggapan resmi akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan sesuai:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan
• Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 & Pasal 11
> “Kami membuka ruang klarifikasi dan siap menyampaikan jawaban resmi dari pihak terkait untuk menjaga akurasi dan profesionalisme informasi,” tutup Unandra M. Saleh.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan Redaksi pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi.
(Unandra M. Saleh)
Editor : Adel
