KPK Tegaskan, Pelapor Dugaan Pemerasan Gubri Tidak Bisa Dipublikasikan


JAKARTA,
Topindonesia.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Ada 9 orang yang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, berawal dari laporan yang disampaikan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke KPK.

"Kegiatan OTT di Pekanbaru berawal dari laporan yang kami terima dari masyarakat, tetapi secara aturan, pelapor tidak boleh dipublis indentitasnya. Harus dirahasiakan, " ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jumat (8/11/2025) .

Karena itu, Budi menghimbau masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi terkait kegiatan KPK. Terlebih jika berita tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku. Seperti, soal indentitas pelapor sebuah dugaan korupsi atau suap.

Terkait dengan kasus yang menyebabkan Gubri Abdul Wahid ditahan KPK dan dijadikan tersangka, Budi menjelaskan kasusnya adalah pemerasan. Di mana Gubri memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau M Arif untuk meminta bagian 5 persen dari penambahan anggaran pada setiap Unit Pelaksana Tugas atau UPT di lingkungan Dinas PUPR.

Dari rekontruksi kasus tersebut lanjut Budi, para Kepala UPT diancam dimutasi kalau tidak melaksanakan intruksi gubrrnur tersebut.

Karena jenisnya pemerasan bukan suap, maka menurut KPK, para Kepala UPT Dinas PUPR berstatis sebagai korban, bukan pelaku. 

Sumber : RTC
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال