Pekanbaru, Topindonesia.id - Menyikapi kontroversi perkara yang tersandungnya Ketua Ormas PETIR JJPS yang di jerat ke dalam Pasal 48 KUHP Dibawah Pengaruh Daya Paksa Jo. Pasal 368 Pemerasan oleh Polda Riau beberapa hari yang lalu.
Hal itu direspon oleh Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, SH menilai peristiwa hukum ini berat sebelah.
Berdasarkan informasi yang beredar di publik, yang bahwa kronologis peristiwa hukum itu bermula pada hasil investigasi Ormas Petir sebagai sosial kontrol, yang kemudian ditemukannya adanya unsur dugaan penggelapan pajak dan kerugian negara oleh sebuah perusahaan swasta,"sebutnya.
"Karena adanya dugaan pengemplangan pajak (penggelapan pajak) yang diduga dilakukan oleh perusahaan Swasta PT Ciliandra Perkasa yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara senilai Rp1,4 Triliun tersebut.
Hal itu jika benar atas peristiwa hasil negosiasi antara kedua belah pihak tersebut terjadinya, tentunya keduabelah pihak tersebut sudah memenuhi unsur mencari keuntungan pribadi masing-masing dan merugikan negara.
Seharusnya Polda Riau juga menjerat pihak oknum perusahan dengan Pasal 210 dan 420 KUHP Jo. Pasal 13 UU 31/1999 Dugaan suap Jo. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 38, 39 ayat (1), dan 39A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 ancaman Pidana Penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atas penggelapan pajak dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Suportifitas, Profesionalisme dan Proporsionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Riau harus dikedepankan demi untuk mengembalikannya marwah citra Polri serta supremasi hukum itu berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kedaulatan hukum itu sendiri,"cetusnya lagi.
(Rilis Tim KPH-PL)