Ombudsman RI Terapkan Survei Opini Pengawasan 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

  Ombudsman RI Survei Opini Nasional 2025 pada 36 Instansi di RiauOmbudsman memperkenalkan Survei Opini Pengawasan Pelayanan Publik.


PEKANBARU, Topindonesia.id - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelayanan publik.

Jika sebelumnya penilaian dilakukan melalui Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, kini Ombudsman memperkenalkan Survei Opini Pengawasan Pelayanan Publik, sebuah metode yang dinilai lebih komprehensif dan mendalam.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menjelaskan bahwa metode baru ini bertujuan mencegah praktik maladministrasi dalam pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Mulai 2025, survei kami tidak lagi menghasilkan zona warna seperti hijau, kuning, atau merah. Hasilnya berupa opini pengawasan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Hery Susanto, Kamis (23/10/2025).

Survei ini menilai mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui tiga unsur, yakni:

1. Dimensi input, proses, output, dan pengaduan.
2. Tingkat kepercayaan masyarakat.
3. Kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.

Menurut Hery, pendekatan baru ini tidak hanya menilai kepatuhan administrasi, tetapi juga mengukur kepercayaan publik, potensi maladministrasi, dan dorongan perbaikan layanan.

Karena adanya efisiensi anggaran, survei tahun ini tidak mencakup seluruh instansi. Ombudsman hanya menilai 38 lembaga negara/kementerian dan 264 pemerintah daerah, termasuk 38 provinsi, 56 kota, dan 170 kabupaten.

Untuk Provinsi Riau, survei dilakukan terhadap 36 instansi, terdiri dari 18 lembaga vertikal dan 18 instansi pemerintah daerah.

"Ruang lingkup survei mencakup sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan. Untuk kesehatan misalnya RSUD dan Dinas Kesehatan, sementara di pendidikan ada sekolah dan Dinas Pendidikan," jelas Hery.

Selain itu, Ombudsman juga menilai unit vertikal seperti Imigrasi, Lapas, Bapas, Polres, serta Kantor Pertanahan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, instansi yang disurvei tidak bisa mengusulkan unit atau produk layanan yang ingin dievaluasi. Semua penentuan dilakukan langsung oleh tim penilai Ombudsman RI.

"Produk pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan, kajian, dan rekomendasi menjadi dasar pembentukan opini. Instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tidak akan mendapat opini," tegas Hery.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyebutkan tim akan mulai melakukan pengambilan data Survei Opini Pengawasan di Riau mulai 27 Oktober hingga akhir November 2025.

"Kami berharap seluruh instansi yang dinilai bersiap memenuhi indikator agar standar pelayanan publik benar-benar diimplementasikan," ujar Bambang.

Hery menekankan bahwa penyelenggara pelayanan publik, terutama di daerah, merupakan garda terdepan interaksi dengan masyarakat.

"Dengan adanya opini Ombudsman RI, kami ingin mendorong lahirnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال