PEKANBARU, Topindonesia.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap oknum Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) berinisial JS.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pemerasan yang dilakukan JS, terhadap sebuah perusahaan di Riau.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi dalam ekspos yang digelar, Kamis (16/10/2025), JS diamankan di sebuah hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Ia menceritakan awal mula kasus tersebut.
"Berawal dari aksi tersangka yang memuat berita di berbagai media online (24 media) bahwa Group First Resources merugikan dan mencemarkan nama baik, diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara sebanyak Rp1,4 triliun," ungkap AKBP Sunhot.
Namun dalam pemberitaan tersebut, lanjut dia, pihak perusahaan tidak diberikan hak jawab terkait pemberitaan yang telah beredar. Ketika dimintai hak jawab, pelaku malah meminta sejumlah uang kepada perusahaan dan mengancam akan melakukan demo di Jakarta selama 7 hari berturut-turut.
"Karena merasa diperas, pihak korban melaporkan hal ini kepada Polda Riau karena adanya unsur pemerasan," ungkap Sunhot.
Adapun modus pemerasan yang dilakukan tersangka JS, sambung dia, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati angka Rp1 miliar untuk perusahaan dari tersangka. Pada Selasa (14/10/2025), tersangka kemudian membuat janji temu dengan korban untuk menyerahkan uang muka Rp150 juta.
"Pada saat itu, korban sudah membawa uang sejumlah Rp150 juta sebagai bentuk pembayaran awal DP dari total Rp5 miliar yang diminta oleh tersangka," paparnya.
Korban berinisial R dari pihak perusahaan langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan melakukan penyergapan di salah satu hotel di Pekanbaru saat hendak menyerahkan uang.
“Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” terang Sunhot.
Sehari setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat operasional, termasuk rumah dan kantor ormas PETIR.