Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Johan Simanjuntak (67), Mahmud Fauzi Simanjuntak (40), dan Marsudi alias Sitepu (45).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, selain tiga pelaku yang telah diamankan, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih memburu dua orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial SO dan TNI,” kata Gian, Selasa (9/9/2025).
Menurut Gian, korban ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah di dalam kantor Koperasi SPTI Desa Kasikan, Senin (18/8/2025) dini hari. Korban mengalami luka parah.
Dalam keterangannya, Gian menyebutkan, aksi pembunuhan ini telah direncanakan oleh para pelaku. Dua di antaranya, yakni Johan Simanjuntak dan Mahmud Fauzi Simanjuntak, memiliki dendam pribadi terhadap korban.
“Pelaku Johan Simanjuntak, dendam kepada Suryono alias Kentung sejak tahun 2021. Pelaku mengaku bahwa korban telah merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu,” ungkap Gian.
Motif lain datang dari Mahmud Fauzi, yang merasa sakit hati karena diberhentikan dari posisinya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha.
“Pelaku Johan Simanjuntak berperan mencari pembunuh bayaran, Mahmud Fauzi menyediakan uang untuk membayar eksekutor, Marsudi. Pelaku Marsudi telah menerima bayaran Rp13 juta,” jelas Gian.
Eksekusi Saat Korban Tidur
Peristiwa pembunuhan terjadi ketika korban dan saksi Tulus Lumbangaol tertidur di kantor koperasi dengan pintu terbuka. Sekitar pukul 02.13 WIB, seorang pria tak dikenal masuk dan langsung membacok paha kiri korban dengan sebilah parang.
Korban sempat berteriak minta tolong hingga membuat saksi terbangun dan mencari pertolongan. Namun, karena luka parah dan pendarahan hebat, nyawa korban tidak terselamatkan.
Usai kejadian, Polsek Tapung Hulu dan Satuan Reskrim Polres Kampar langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kasur dan bantal yang berlumuran darah.
Penyelidikan diperkuat oleh rekaman CCTV milik warga sekitar. “Dalam rekaman CCTV, ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dan masuk ke dalam kantor SPTI. Sekitar 20 detik, pelaku berlari keluar dan keduanya melarikan diri,” kata Gian.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas pelaku pembacokan, yakni Marsudi alias Sitepu. Ia diketahui melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Pada Jumat (5/9/2025), tim dari Polres Kampar dengan bantuan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Marsudi di sebuah kos-kosan di kawasan Babura, Kecamatan Sunggal, Medan.
Dalam pemeriksaan, Marsudi mengaku menerima bayaran dari Johan Simanjuntak dan Mahmud Fauzi Simanjuntak untuk menghabisi korban. Aksi tersebut dibantu oleh dua pelaku lainnya yang kini masih buron.
“Dalam melakukan pembunuhan, Marsudi juga mengaku dibantu oleh pelaku TNI untuk mengendarai sepeda motor. Sementara satu pelaku lagi, SO, membantu memantau pergerakan korban, sekaligus sebagai penghubung otak pelaku, Johan Simanjuntak, dengan Marsudi,” ujar Gian.
“Dari hasil pengembangan, kami menangkap dua pelaku yang membayar eksekutor,” tambahnya.
Marsudi membunuh korban dengan sebilah parang, namun senjata tersebut dibuang ke sungai dan hingga kini masih dalam pencarian.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kampar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun jo.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
(Cc/Adel)