Wakil Ketua Komisi III DPRD Desak Evaluasi Total Perekrutan THL di Pekanbaru

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.

PEKANBARU, Topindonesia.id -Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.



Langkah ini, menurut Tekad, penting untuk memastikan bahwa perekrutan THL dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan riil, serta untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) seperti yang diduga terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.


"Jangan karena adanya keuntungan pribadi dari oknum-oknum tertentu, hasil evaluasi instansi dibuat seolah-olah membutuhkan banyak THL," tegas Tekad kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).


Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah Puskesmas di Kota Pekanbaru memiliki kelebihan SDM.


Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa ada ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dan jumlah THL yang direkrut.


Menurutnya, perlu adanya evaluasi total untuk mengukur beban kerja dan kebutuhan aktual di setiap OPD.


Tekad juga menekankan bahwa gaji para THL dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak masyarakat.


"Setiap OPD harus bertanggung jawab. THL yang direkrut harus berdasarkan kajian yang jelas dan benar-benar dibutuhkan oleh OPD," katanya.


Tekad juga mendukung langkah BKPSDM dan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk mengaudit proses perekrutan tenaga honorer di seluruh OPD.


Ia menilai perekrutan yang tidak berdasarkan kebutuhan akan menambah beban keuangan daerah dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.


"Jangan sampai ada OPD yang justru merekrut orang hanya untuk menambah income pribadi secara tidak halal," tambahnya.


Sebagai solusi, Tekad menyarankan agar proses perekrutan THL mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah pusat.


"Jika memang ada kebutuhan nyata untuk membantu beban kerja, kita bisa gunakan surat edaran BKN mengenai tata cara pengangkatan karyawan tidak tetap di OPD," tutupnya.






(RA/Adel)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال