Afni Tagih Utang DBH Migas Siak yang Tertunggak Sejak 2023
SIAK, Topindonesia.id – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mendesak pemerintah pusat segera membayarkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas) kepada Kabupaten Siak.
Ia memproyeksikan penerimaan DBH migas Kabupaten Siak pada 2027 anjlok menjadi hanya Rp36 miliar, turun tajam dibandingkan penerimaan sebelumnya yang pernah mencapai Rp600 miliar.
Keluhan tersebut disampaikan Afni bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti.
"Tolonglah pemerintah pusat untuk mau membayarkan utangnya kepada kami karena utang DBH Migas ini sudah kami nantikan dari tahun 2023 dan menjadi hak karena kami daerah penghasil," ujar Afni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @afni.zulkifli, Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Afni mengungkapkan bahwa Nufransa berupaya memperjuangkan pelunasan tunggakan tersebut. Namun, alokasi DBH dalam APBN 2027 yang disetujui pemerintah dan DPR RI hanya sebesar Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sedangkan anggaran untuk pelunasan kekurangan pembayaran DBH hanya sebesar Rp4 triliun.
Afni menilai alokasi pelunasan kekurangan pembayaran DBH tersebut masih jauh dari total kewajiban pemerintah pusat kepada seluruh daerah sejak 2023 yang mencapai Rp70 triliun.
"Rp4 triliun inilah yang kemudian dibagikan kepada beberapa daerah penghasil, secara menurut mereka berkeadilan," ujar Afni.
Menurut Afni, dari alokasi Rp4 triliun yang dibagikan secara proporsional kepada berbagai daerah penghasil tersebut, Kabupaten Siak hanya menerima pembayaran tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Nufransa Wira Sakti mengatakan pertemuannya dengan Bupati Siak juga membahas alternatif skema pembayaran kekurangan pembayaran DBH melalui operator investasi pemerintah, sebagaimana direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027.
Namun, Nufransa belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme pembayaran tersebut. Menurutnya, aturan mengenai skema itu masih dalam tahap pembahasan.

Posting Komentar