Kasmarni dan DPRD Bengkalis Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026
BENGKALIS, Topindonesia.id — Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menyepakati dan menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni dan Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan perubahan yang disepakati, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp774,734 miliar, dari semula Rp2,795 triliun menjadi Rp3,570 triliun.
Sementara itu, belanja daerah bertambah Rp683,113 miliar, dari Rp2,895 triliun menjadi Rp3,578 triliun.
Pada pos pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) disesuaikan dari Rp99,887 miliar menjadi Rp8,266 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap nihil.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno. Rapat tersebut turut dihadiri 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga kebijakan fiskal yang sehat, realistis, terukur, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan langkah adaptif terhadap perkembangan kemampuan fiskal, penerimaan daerah, kebutuhan belanja, serta dinamika pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Kasmarni.
Menurut Kasmarni, peningkatan kapasitas anggaran harus diiringi dengan pengelolaan yang efektif dan tepat sasaran. Setiap alokasi belanja diharapkan memiliki target yang jelas, hasil yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, APBD harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang mendorong peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Keterbatasan fiskal yang ada justru menjadi dorongan untuk menghadirkan program yang lebih kreatif, efisien, inovatif, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Usai penandatanganan, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ia menekankan pentingnya penguatan sinergi dan koordinasi antarlembaga agar seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kesepakatan ini, kami berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 semakin tepat sasaran, tertib administrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sebagai wujud nyata mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Berwibawa, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia,” harapnya.

Posting Komentar