INAKOR Riau Klarifikasi Isu Junaidi, Minta Publik Tak Mudah Terpengaruh Informasi Viral
Rohil, Topindonesia.id — Beredarnya informasi melalui media sosial TikTok yang menyeret nama Junaidi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bertugas sebagai guru di SD Negeri 003 Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian masyarakat.
Dalam informasi yang beredar, Junaidi d dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Narasi tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menanggapi viral nya informasi tersebut, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan telah melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang beredar tersebut.
Menurut Unandra, berdasarkan klarifikasi yang diperoleh, belum ditemukan dasar yang dapat membuktikan bahwa Junaidi melakukan tindak pidana korupsi atau melarikan uang proyek pendidikan sebagaimana dinarasikan dalam unggahan media sosial tersebut.
“Setelah kami melakukan klarifikasi, informasi yang beredar di TikTok tersebut tidak dapat langsung dijadikan sebagai fakta hukum. Kita harus membedakan antara informasi yang viral dengan fakta yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum,” ujar Unandra.
Ia juga menjelaskan bahwa Junaidi selama ini merupakan PNS yang mengabdi kepada pemerintah dan saat ini menjalankan tugas sebagai bendahara di SD Negeri 003 Bagan Hulu. Menurut hasil klarifikasi yang disampaikan kepada pihaknya, Junaidi tidak memiliki kapasitas atau pemahaman sebagai pelaksana proyek sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.
“Junaidi menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak memahami persoalan pekerjaan proyek seperti yang dituduhkan. Selama ini yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah dan bendahara sekolah,” jelasnya.
INAKOR: Jangan Hukum Seseorang Hanya Karena Viral
Ketua LSM INAKOR DPW Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, media sosial memang merupakan sarana masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi. Namun, kebebasan menyampaikan informasi tetap harus disertai tanggung jawab, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
“Jangan karena sebuah video sudah viral kemudian seseorang langsung dianggap bersalah. Ada proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian. Jangan sampai seseorang kehilangan nama baik dan kehormatannya hanya karena informasi yang belum terbukti,” tegas Unandra.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar menyerahkan bukti dan informasi kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan penghakiman melalui media sosial.
Landasan Konstitusional
Hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kebebasan tersebut harus tetap menghormati hak orang lain.
Sementara Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang.
Selain itu, apabila suatu informasi disebarluaskan melalui media elektronik dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, terdapat ketentuan hukum yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan tersebut juga telah mengalami penafsiran melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai konteks hukum yang berlaku.
Bagi media pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mengenai hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi terhadap informasi yang tidak benar.
Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
Unandra kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir maupun masyarakat di daerah lainnya untuk tidak ikut menyebarkan ulang informasi mengenai Junaidi sebelum mengetahui kebenaran dan sumber informasinya.
“Kami mengimbau masyarakat jangan terpengaruh begitu saja oleh berita atau video yang viral di TikTok. Periksa sumbernya, cek faktanya, dan jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa seseorang melakukan korupsi hanya berdasarkan unggahan media sosial,” katanya.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana, maka siapa pun yang memiliki bukti dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara profesional dan objektif.
“Prinsip kami di INAKOR jelas: kalau ada korupsi, kita lawan dengan bukti. Kalau informasi tidak benar, jangan sampai orang yang tidak terbukti bersalah menjadi korban pemberitaan dan penghakiman di media sosial.”
Dengan adanya klarifikasi ini, INAKOR DPW Provinsi Riau meminta masyarakat menunggu fakta dan proses hukum apabila memang terdapat laporan resmi, serta tidak menyebarkan kembali konten yang belum terverifikasi.
Informasi ini merupakan pemberitaan berdasarkan klarifikasi pihak terkait. Setiap pihak yang memiliki bukti atau informasi berbeda tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar