PELALAWAN, Topindonesia.id — Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Jumat, (6/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, perwakilan Polres Pelalawan, Pabung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Selain jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Pelalawan turut mengundang pihak perusahaan, di antaranya PT Guna Dodos (Bandar Sei Kijang), PT Pesawoan Raya (Pangkalan Kerinci KM 7), dan PT Mirabilis Agro Sampatti (Pangkalan Kerinci).
Rakor GTRA merupakan forum koordinasi lintas sektor yang dibentuk pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) secara berkeadilan. Termasuk di dalamnya penanganan konflik agraria, penataan aset, serta pemberian akses kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Pelalawan menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan kesesuaian tata ruang.
“Perusahaan diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan serta bersikap kooperatif dalam proses penataan yang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Zukri.
Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait penyesuaian tata ruang dan perizinan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan pengelolaan perkebunan di Kabupaten Pelalawan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan tidak adanya aktivitas perusahaan yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Melalui Rakor GTRA ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap tercipta tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, serta mampu meminimalisir potensi konflik agraria di wilayah tersebut.
Editor : Adel
