Salah seorang warga yang mengaku bernama Ajun dan berdomisili di sekitar Pasar Inpres mengatakan kepada awak media bahwa para pedagang sudah terbiasa berjualan di pinggir jalan karena tidak adanya penertiban dari petugas Satpol PP Bangkinang.
Hal senada disampaikan warga lainnya di sekitar Jalan DT Tabano, yang mengaku bernama Erni. Erni merasa heran melihat pedagang, sudah ada tempat Toko malah membuat bangunan ilegal didepan toko sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut membuat lapak meluas hingga ke bahu jalan, merusak pemandangan kota, mengurangi keindahan, dan menambah kemacetan terutama pada hari pasar.
Selain itu, kata Erni, tidak ada lagi area parkir bagi masyarakat yang ingin berbelanja. Toko-toko di kiri dan kanan jalan pun tertutup dan terhalang bangunan pedagang sehingga merusak pandangan.
Ia menegaskan bahwa seharusnya aparat segera bertindak, baik Satpol PP maupun Polri, untuk menertibkan seluruh pedagang dengan berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan.
Peraturan yang dimaksud antara lain:
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dengan adanya Perda tersebut, ia berharap aparat tidak ragu dan tidak takut dalam mengambil tindakan demi keindahan dan kebaikan Kota Bangkinang.
(Red)

