BANGKINANG, Topindonesia.id - Bupati Kampar diwakili Wabup Misharti pimpin rapat pembahasan ketersediaan anggaran untuk PPPK yang akan dilantik. Sekaligus dalam rapat ini juga membahas perpanjangan kontrak formasi 2021 sebanyak 276 orang.
Rapat ini dilaksanakan di ruangan rapat lantai II kantor Bupati Kampar, Kamis (13/11/2025). Tampak rapat ini hadir Sekda Kampar Hambali, Kepala BKPSDM Syarifuddin, Kepala BPKAD Edwar, Kepala Inspektorat Febrinaldi Tri Dharmawan, Kepala Dinas Kesehatan Asmara Fitrah Abadi dan Perwakilan Disdikpora Kampar.
Wakil Bupati Kampar, Misharti menyampaikan bahwa berdasarkan pengumuman Bupati Nomor 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/568 hasil tentang akhir seleksi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2024 periode II di nyatakan lulus sebanyak 890 orang di seluruh Pemerintah Kabupaten Kampar, nomor 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/789 PPPK paruh waktu sebanyak 2.056 orang dan perpanjangan kontrak formasi tahun 2021 sebanyak 276 orang.
Rapat ini digelar sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menata ulang anggaran daerah agar mampu mengakomodasi pelantikan PPPK yang telah lulus seleksi serta memperpanjang kontrak bagi tenaga PPPK yang masa kerjanya akan segera berakhir dan menegaskan bahwa keberadaan PPPK sangat vital dalam mendukung pelayanan publik dan operasional Pemerintahan Daerah.
“Kita harus pastikan bahwa tidak ada kekosongan tenaga kerja di sektor-sektor pendidikan, kesehatan dan pelayanan administrasi. Oleh karena itu, anggaran untuk pelantikan dan perpanjangan kontrak PPPK harus menjadi prioritas,” kata Misharti.
Wakil Bupati Kampar ini menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan hak dan keberlanjutan tenaga PPPK. Ia juga meminta seluruh OPD untuk menyusun rencana kerja yang realistis dan efisien agar tidak mengganggu program prioritas lainnya.
“Kita harus bekerja dengan hati nurani dan tanggung jawab. PPPK adalah bagian dari keluarga besar ASN Kampar, dan kita wajib memberikan kepastian kepada mereka,” ujarnya menambahkan.
(RTC/Adel)
