Mantan Ketua Demokrat Riau Asri Auzar Ditahan, Terjerat Kasus Penggelapan Aset Rp187,5 Juta di Pekanbaru



PEKANBARU, Topindonesia.id - Polresta Pekanbaru resmi menahan Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.

Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya telah menahan Asri Auzar. “Iya, ditahan,” ujarnya kepada media.

Rencananya Asri Auzar akan diserahkan ke kejaksaan hari ini, Senin (10/11/25). Sebab berkas dinyatakan sudah lengkap.

“Mau diserahkan, berkasnya sudah P21 jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 24 Januari 2025 lalu. Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik korban yang berada di Jalan Delima.

Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال