Dinas PMD Kampar Bahas Skema PAW Akhiri Polemik Desa Baru

 

Kabid Pemdes Dinas PMD Kampar Zamhur

BANGKINANG, Lintasmelayu.com - Adanya rencana penyelenggaraan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menimbulkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat.


Bagaimana PAW Kades Desa Baru bisa terjadi? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lukmansyah Badoe melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Zamhur ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025)menjelaskan,pelaksanaan PAW Desa Baru berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.


Ia menambahkan, melalui musyawarah desa (Musdes) beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Baru telah menyampaikan dan menyepakati agar diadakannya PAW Pilkades Desa Baru karena sejak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang pada 24 November 2021, polemik kepemimpinan di Desa Baru silih berganti terjadi.


Oleh sebab itu, Dinas PMD Kabupaten Kampar menawarkan dua solusi kepada masyarakat yaitu pelaksanaan PAW dan Pilkades serentak. Jika diisi oleh PAW, maka masa jabatannya menghabiskan periode sisa masa jabatan 2022-2030 (termasuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun).


Masa jabatan kades saat ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena adanya permintaan masyarakat, sebelumnya Dinas PMD mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan langkah-langkah yang tepat.


Berkaitan teknis pemilihan PAW, menurut Zamhur, telah diatur dalam Perbup Nomor 72 Tahun 2019. “Ada 11 unsur yang ikut sebagai peserta musyawarah desa,” cakap Zamhur.


Lanjutnya, 11 unsur tersebut adalah unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh adat, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin dan perwakilan masyarakat dusun.


“Kalau perwakilan kelompok nelayan misalnya tidak ada, ya itu ditiadakan,” terang Zamhur.


Untuk penentuan perwakilan peserta Musdes PAW di setiap dusun dimulai dari musyawarah tingkat RT masing-masing dan setiap RT mengirimkan unsur-unsur peserta Musdes PAW.


Selain 11 unsur tersebut, peserta Musdes PAW ditambah dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pj Kades, sekretaris desa, para kepala seksi (Kasi) di desa, para kepala urusan (Kaur), seluruh kepala dusun (Kadus) di desa tersebut.


“Baru setelah itu ditetapkan SK-nya oleh BPD para peserta Musdes dari berbagai perwakilan tadi sebagai unsur masyarakat peserta musyawarah desa,” imbuh Zamhur.


Kemudian mengenai cara pengambilan keputusan Musdes, pertama dengan sistem musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka dilakukanlah pemungutan suara.


Pemungutan suara berlangsung rahasia. Peraih suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Kades terpilih, walaupun selisih suara dengan calon lainnya hanya satu. “Surat suara harus bersih, tidak boleh ada tulisan-tulisan lain misalnya,” bebernya.


Lebih lanjut Zamhur mengatakan, perbedaan Pilkades serentak dengan Musdes PAW adalah bahwa seluruh masyarakat yang berusia 17 tahun berhak memiliki hak suara. Namun pada proses Musdes PAW, yang memiliki hak untuk memilih adalah peserta Musdes yang ditetapkan melalui SK BPD.


“BPD selaku yang punya gawe dan teknis pelaksanaan di panitia PAW ini,” terang Zamhur.


Mengenai peran Dinas PMD dalam hal pelaksanaan pesta demokrasi ini adalah melakukan sosialisasi di awal dan memantau penyelenggaraan PAW di setiap tahapan. Adapun untuk jumlah calon kepala desa pada Musdes PAW dibatasi maksimal hanya tiga orang. Berbeda dengan Pilkades serentak maksimal lima orang.


Jika bakal calon kades lebih dari tiga orang, maka diadakan uji kompetensi melalui tes tertulis yang diselenggarakan panitia bersama pihak kecamatan dan dibantu Dinas PMD.


Berawal Kemelut Tak Berkesudahan


Polemik proses penentuan orang nomor satu di Desa Baru telah terjadi sejak Pilkades serentak yang berlangsung pada 24 November 2021 di mana saat itu M Haris Ch menang dari Ahmad Jais.


Kemudian Ahmad Jais mendaftarkan perkara Pilkades ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Maka keluarlah putusan sela menunda pelantikan Haris sampai batas waktu tak ditentukan.


Selanjutnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan keluar putusan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).


Namun karena tidak ada PSU dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka Mendagri mengeluarkan putusan agar Haris dilantik bersamaan dengan surat Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Riau.


Maka setelah itu Haris dilantik pada 29 Juli 2022 atau tertunda selama delapan bulan pasca Pilkades serentak bergelombang.


Namun gelombang polemik masih berlanjut, Pj Bupati Kampar Hambali memberhentikannya pada 20 Januari 2024 atas dasar keluarnya keputusan PTTUN Medan dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang tetap menguatkan putusan Pekanbaru dan Medan.


Salah satu putusan PTTUN Medan adalah meminta diadakannya pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Baru.


Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar memohon petunjuk ke Kemendagri. Salah satu jawaban Kemendagri adalah tidak ada istilah PSU dalam Undang-undang Desa.


Karena hal tersebut, maka sesuai Undang-undang Desa dan Perbup Kampar maka diarahkan untuk menyelenggarakan PAW. Untuk mengisi kekosongan Kades, maka Pemkab Kampar sampai saat ini masih menunjuk Pj Kades untuk memastikan terselenggaranya Pemerintahan Desa Baru.


Pada pelaksanaan Musdes Desa Baru beberapa waktu lalu tercapailah kesepakatan penyelenggaraan Musdes PAW dan diikuti dengan pembentukan panitia Pilkades penggantian antar waktu.


Tiga Bakal Calon


Berkaitan tahapan penyelenggaraan PAW Pilkades Baru, Ketua Panitia PAW Pilkades Baru Azwardi ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/10/2025) sore mengatakan, hingga batas waktu terakhir penutupan pendaftaran nama Bakal Calon Kepala Desa Baru, Rabu (8/10/2025) pukul 16.00 WIB, terdapat Bakal Calon Kepala Desa Baru (berdasarkan urutan pendaftaran) yaitu Sholihin, M Haris Ch dan Ahmad Jais.


Berikutnya, panitia akan melakukan Penetapan Bacalon dilakukan Kamis (9/10/2025) dan selama tujuh hari ke depan, mulai Kamis (9/10/2025), sesuai petunjuk teknis PAW Pilkades adalah masa melengkapi berkas dari para Bacalon.


Adapun jumlah pemilih Musdes PAW Pilkades adalah sebanyak 110 suara dari sebelas unsur termasuk Pemdes, Kasi, Kaur, Kadus dan BPD.


Sementara itu, jadwal pelaksanaan PAW Pilkades, rencana awal dilaksanakan pada 8 November 2025 namun ada saran dari Dinas PMD agar jadwal pelaksanaannya dipercepat.


(Cc/Adel)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال