Stop Arogansi Aparatur Negara!" - INAKOR Riau Tegur Keras Oknum BKPSDM Rohil, Desak Bupati Segera Ambil Tindakan

 



PEKANBARU, Topindonesia.id - 25 September 2025-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independent Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan perilaku arogan dan tidak profesional seorang oknum pejabat di Badan Kepegawaian. dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Insiden ini, yang melibatkan perlakuan kasar terhadap seorang wartawan, memicu seruan untuk menghentikan arogansi pejabat publik dan menegakkan prinsip transparansi.

Ketua DPW INAKOR Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden yang terjadi pada hari Selasa lalu. Oknum pejabat bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rokan Hilir dilaporkan menunjukkan perlakuan kasar dan mengeluarkan ancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menyoroti kinerja terkait dugaan indikasi perampasan hak masyarakat yang telah lulus ujian PPPK.

"Perilaku ini tidak hanya mencoreng citra birokrasi, tetapi juga secara jelas melanggar etika sebagai pejabat publik dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik," tegas Unandra M. Saleh.

Insiden bermula ketika wartawan tersebut berupaya mengonfirmasi laporan mengenal penundaan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau penempatan yang tidak transparan bagi sejumlah peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, hingga puncaknya oknum Kabid PPIP tersebut menelepon wartawan dengan nada kasar dan melontarkan ancaman bernada premanisme: "Apa maksud kau memberitakan aku? Datang kau ke kantor!"

Unandra M. Saleh menegaskan bahwa INAKOR Riau tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang ini. "Jika Bupati Rokan Hilir tidak segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap oknum Kabid tersebut, INAKOR Riau akan melayangkan surat resmi ke Ombudsman terkait dugaan pelayanan yang buruk dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," cetus Unandra.

INAKOR berkomitmen untuk terus menjadi pengawal kebenaran dan keadilan, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan baik, "Arogansi bergaya premanisme ini sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik sebagai pejabat publik," jelas Unandra.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independent Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) adalah organisasi masyarakat sipil yang berdedikasi untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan.

Terkait Kasus di atas melibatkan beberapa aspek hukum penting, terutama terkait dengan hak publik atas informasi dan etika pejabat publik.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

-Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Penolakan atau penghambatan akses informasi tanpa dasar hukum yang jelas oleh pejabat publik, seperti yang diduga dilakukan oleh oknum BKPSDM Rokan Hilir, merupakan pelanggaran terhadap UU KIP. Pejabat publik juga berkewajiban untuk merespons permintaan informasi dengan baik dan tidak melakukan intimidasi.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- UU ini mengatur prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, termasuk asas keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Perilaku arogan, tidak profesional, dan mengintimidasi wartawan atau masyarakat yang mencari Informasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh seorang pejabat. Pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang prima, ramah, dan tidak diskriminatif.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

-Undang-undang ini menjamin kemerdekaan. pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghalangi kerja pers dan melanggar hak-hak wartawan yang dilindungi oleh UU Pers.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Meskipun tidak secara langsung disebutkan dalam rilis, perilaku arogan dan intimidatif seorang pejabat publik (PNS) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS. PNS wajib menunjukkan integritas, profesionalisme, dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya. Perilaku yang tidak pantas, apalagi disertai ancaman, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Sumber : LSM Inakor DPD Kab.Rohil dan DPW Provinsi Riau
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال