Hingga pertengahan 2025, tidak satu pun dari 32 perusahaan penyedia layanan internet atau WiFi, baik lokal maupun nasional, yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol-PP, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025).
"Kominfo memaparkan ada 32 perusahaan, dari 32 perusahaan itu saat kami tanya izinnya, Kominfo dan DPMPTSP tidak tahu," kata Robin dengan nada heran.
Politisi PDI Perjuangan ini bahkan menyoroti perusahaan besar milik negara seperti Indihome (Telkom) dan Iconnet (PLN) yang diduga tidak mengurus izin operasional di tingkat daerah.
"Kalau mereka punya izin di pusat, silakan saja. Tapi di Pekanbaru juga harus ada izin. Ini menyangkut kepentingan daerah. Tanpa izin berarti mereka tidak menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak bayar pajak ke Pekanbaru," tegasnya.
Lebih jauh, Robin menyoroti dampak visual dan tata kota yang ditimbulkan akibat pemasangan kabel dan tiang provider internet yang tidak teratur.
"Kota Pekanbaru ini sudah seperti kota tiang. Satu titik bisa ada 10 tiang berdiri tanpa aturan. Ini merusak estetika kota,” tambahnya.
Dari keterangan DPMPTSP, sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2021, belum ada satu pun perusahaan yang mengurus izin baru maupun memperpanjang izin operasional layanan internet di Pekanbaru.
"Artinya, sampai tahun 2025 ini, tidak ada izin yang berlaku. Maka asumsi kita, seluruh tiang dan kabel milik provider di Kota Pekanbaru dinyatakan ilegal," tegas Robin.
DPRD mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Mereka juga meminta Diskominfo dan DPMPTSP lebih aktif dalam mendata dan menertibkan izin perusahaan penyedia layanan internet di wilayah kota.
(RA/Adel)