Diduga Ada Kecurangan SPMB, Warga Geruduk SMPN 7 Tambang dan Tuntut Kepala Sekolah Dicopot


Tambang, Topindonesia.id - Aksi Damai yang di lakukan masyarakat Perumahan Griya Permata Asri ingin menjumpai Plt. Kepala sekolah terkait kecurangan SPMB, Pada Selasa, 07 Juli 2025, sebanyak 15 orang siswa masyarakat tempatan yang tidak di terima.

Masyarakat kecewa kepada Plt. Kepala sekolah diduga ada kecurangan SPMB, Warga Geruduk SMPN 7 Tambang dan Tuntut Kepala Sekolah Namu saat terjadi nya aksi kepala sekolah tidak ada di tempat, sehingga Ketua Panitia SPMB membuka ruang untuk berdiskusi masyarakat meminta Ketua Panitia SPMB menghubungi Plt. Kepala Sekolah, dan ketua panitia menghubungi Plt. Kepala sekolah melalui telpon seluler untuk menjelaskan terkait aksi damai tersebut.

"2 hari ini saya ada urusan di Dinas ucap Plt. kepala Sekolah melalui telepon selulernya".

Kami ingin anak anak-anak kami bersekolah di SMP Negeri 7 Tambang karna kami berdomisili disini, dulu dengan perjanjian tanah ini di hibahkan ke negara untuk membangun Sekolah agar masyarakat setempat menjadi prioritas bukan sebaliknya ucap masyarakat.



Tuntutan kami atas aksi damai tersebut.

Terima anak anak kami di Sekolah SMP Negeri 7 Tambang...?

Copot kepala Sekolah yang tidak punya hati nurani dan kebijakan...?

Jangan sampai gara gara masyarakat setempat tidak bisa masuk ke sekolah ini ! pagar sekolah ini akan kami gembok, pasti kami gembok pak ucap masyarakat dengan nada tegas saat penyampaian aksi damai tersebut Kepada ketua Panitia. dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak di penuhi.

Kami akan turun mulai dari sekolah, ke disdikpora, hingga ke kantor bupati ucap masyarakat.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 

Ini berarti setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang apapun, berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Menanggapi hal itu, awak media lintasmelayu.com mengkonfirmasi Kepala sekolah SMPN 7 Tambang Rabu (09/07/25) melalui Whatsap nya +62812 7620 xxx namun tidak menuai Respon.

Masyarakat meminta kepada Disdikpora kabupaten Kampar copot kepala Sekolah SMPN 7 tambang yang membuat kekacauan terhadap SPMB tanpa ada kebijakan.


(Sukri)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال