BANGKINANG, Topindonesia.id –DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan (MoU) atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, didampingi Wakil Ketua Iib Nursaleh, Zulpan Azmi, dan Sunardi. Turut hadir anggota DPRD Kampar, Sekretaris Daerah Kampar Hambali, Kajari Kampar Dwianto Prihartono, perwakilan Forkopimda, serta kepala OPD.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan program kerja serta pembiayaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah berlangsung intensif dan mencapai kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Alhamdulillah, proses pembahasan berjalan lancar dan tercapai satu persepsi antara DPRD dan Pemkab Kampar. Ini penting untuk memastikan kebijakan anggaran terlaksana dengan tepat sasaran,” ujar Ahmad Taridi.
Sementara itu, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menyampaikan bahwa terjadi penurunan dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dibandingkan dengan APBD murni 2025.
Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp3,19 triliun, turun sekitar Rp90,6 miliar dari sebelumnya Rp3,28 triliun. Penurunan ini terdiri dari: