Pemko Pekanbaru Lanjutkan Aksi Bersih-Bersih Reklame Ilegal




PEKANBARU, Topindonesia.id – Setelah merampungkan pemotongan tiang reklame besar di Jalan Jenderal Sudirman, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini menyasar penertiban tiang reklame di sejumlah jalan protokol lainnya.


Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa penertiban dilanjutkan ke Jalan Riau. Saat ini, pihaknya telah melakukan pendataan dan menempelkan stiker peringatan pada sekitar 40 tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya telah kedaluwarsa.


“Untuk tiang-tiang kecil sifatnya tentatif, tapi yang besar sudah mulai kita tertibkan. Setelah Jalan Sudirman, kita fokus ke Jalan Riau. Penempelan stiker sudah kita lakukan selama sekitar satu minggu,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Zulfahmi menjelaskan bahwa beberapa tiang reklame masih memiliki izin aktif dan tidak ikut ditempeli stiker. Seluruh data hasil pendataan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Pekanbaru.


“Kami sudah menyampaikan laporan hasil penertiban dan pembongkaran, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Walikota nantinya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan OPD terkait untuk mendata ulang tiang-tiang reklame yang telah dibongkar dan menghitung aset yang ada.


“Apakah nantinya akan dihapuskan, dimanfaatkan kembali, atau dijual langsung, itu menjadi kewenangan OPD terkait,” kata Zulfahmi.


Jika mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako), tiang reklame yang telah dibongkar tidak dapat lagi diambil oleh pemiliknya. Namun, jika ada kebijakan baru, masih dimungkinkan untuk diambil kembali dengan syarat tertentu.


"Setelah Jalan Riau, target penertiban selanjutnya adalah Jalan Soekarno-Hatta, Arifin Ahmad, Tuanku Tambusai, dan HR Soebrantas," tukasnya.


(Cc/Acha)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال