Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027

 

SIAK, Topindonesia.id - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mempertanyakan rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang diproyeksikan terjadi pada tahun anggaran 2027.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal daerah. Terlebih, Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas yang selama ini bergantung pada sektor tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan kekecewaannya atas proyeksi penurunan alokasi DBH migas yang disebut hanya sekitar Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah penerimaan sebelumnya yang pernah mendekati Rp400 miliar. Menurut Afni, penurunan drastis itu tidak hanya terjadi pada 2027, tetapi sudah mulai terasa sejak 2026 dengan pemangkasan sekitar 50 persen.

“Kemarin juga saya sampaikan kekecewaan ini saat saya menghadiri rapat paripurna DPRD Siak,” kata Afni, Kamis (1/10/2026).

Dasar Pemangkasan DBH Migas

Afni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Siak menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2027.

Dalam surat bernomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tersebut disebutkan bahwa DBH migas Kabupaten Siak akan dipangkas hingga sekitar 70 persen.

Menurut Afni, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dasar perhitungan yang digunakan pemerintah pusat.

Ia menilai, sebagai daerah penghasil migas, Siak berhak mengetahui secara rinci formula dan data yang digunakan dalam menentukan besaran DBH.

“Kami hanya butuh penjelasan. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak hingga dipangkas 70 persen?” ujar Afni.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar pemerintah daerah dapat memahami dasar kebijakan tersebut sebelum ditetapkan secara final.

Pemangkasan Dinilai Tidak Adil

Afni menilai pemangkasan DBH migas tidak mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil. Ia menyebut Siak telah lama berkontribusi dalam industri migas nasional, mulai dari aktivitas eksplorasi hingga distribusi melalui jaringan pipa yang luas.

“Ini terjadi saat kita berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar di kampung-kampung hingga ke dusun-dusun, tapi itulah yang terjadi, pusat kembali memangkas hak kita,” kata dia.

Menurut Afni, DBH migas bukan sekadar angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menyangkut hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah pusat terhadap hak daerah dalam kerangka otonomi daerah.

“Kenapa hak-hak otonomi daerah itu seperti tak punya arti lagi? Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?” ujarnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027
  • Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027
  • Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027
  • Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027
  • Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027
  • Bupati Siak Soroti Rencana Pemangkasan DBH Migas 2027

Posting Komentar