DPRD Kampar Soroti Perselisihan KSO KJB, Minta Penyelesaian Lewat Musyawarah
KAMPAR, Topindonesia.id — Rapat dengar pendapat (RDP) antara Tim Peduli Masyarakat Kampar dan Kerja Sama Operasi (KSO) Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama (KT KJB) di DPRD Kampar, Senin (7/9/2026), berlangsung alot.
Perdebatan dan saling menyela mewarnai RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto tersebut. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh dan Zulpan Azmi.
Meski berlangsung alot, DPRD Kampar meminta persoalan antara kedua pihak dapat diselesaikan secara damai. DPRD juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Ketua Tim Peduli Masyarakat Kampar, Hasmijon, yang mewakili masyarakat Rumbio Lama, membacakan surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kampar. Surat tersebut memuat enam poin terkait kronologi dan persoalan yang mereka soroti.
Poin pertama menyebutkan bahwa pada 24 Februari 2025 terjadi kerusuhan di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung. Tim tersebut menuding oknum KSO KT KJB melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap enam warga di kebun CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Menurut mereka, saat kejadian masyarakat dan Kepala Desa Padang Mutung telah berupaya menenangkan serta mendamaikan pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga menyebut persoalan tersebut telah melibatkan pemerintah kecamatan serta aparat kepolisian.
Poin kedua menyebutkan bahwa pada 20 Juni 2026, Pebriyan Winaldi atas nama Elang 3 Hambalang melayangkan surat kepada petani dan pemilik peron sawit yang menampung buah masyarakat. Tim tersebut menilai surat itu bernuansa ancaman dan intimidasi serta meresahkan masyarakat terkait hak atas tanah ulayat dan jual beli tandan buah segar (TBS).
Poin ketiga menyebutkan bahwa pada 1 Juli 2026, KT KJB melalui Humas KJB Khairul Azwar melayangkan surat undangan kepada petani dan pengusaha peron sawit untuk membahas koordinasi pengelolaan kebun di kawasan hutan.
Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, tim tersebut menuding oknum anggota Elang 3 Hambalang yang didampingi aparat yang bertugas di Lapangan Tembak Udara AWR Siabu bernama Usman Rambe menghadang dan menghentikan mobil pengangkut TBS masyarakat di Jalan Simpang Kare-Binjai, Desa Padang Mutung. Mereka menyebut tindakan tersebut dilakukan agar TBS dijual ke peron milik Pebriyan Winaldi.
Poin kelima menyebutkan bahwa pada 25 Juli 2026, sekitar 12 orang yang disebut sebagai anggota Elang 3 Hambalang Kampar, Riau, yang dipimpin Arsad, diduga melakukan penyerangan terhadap pemilik peron sawit bernama Hamzah di Simpang Binjai, Desa Padang Mutung.
Poin keenam berkaitan dengan aktivitas Pebriyan Winaldi di media sosial. Tim tersebut menilai sejumlah unggahan yang dibuatnya berisi permintaan agar pemilik peron sawit di Desa Padang Mutung dan pihak yang mengelola lahan di atas tanah ulayat diusut dan dipenjara, termasuk Kepala Desa Padang Mutung.
Surat permohonan tersebut turut ditandatangani sejumlah perwakilan masyarakat dan tokoh adat, di antaranya Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian Rumbio Edi Susanto, S.H., M.H., Datuk Godang; Ninik Mamak Kenegerian Air Tiris Yuhamar Datuk Paduko Kayo; serta Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian III Koto Sibelimbing Siabu Cinto Alam Datuk Bandaro Hitam.
Dr. Husaini Dt Gindo Majo juga menyampaikan keberatan terhadap wacana KSO KJB untuk membuat peron sawit satu pintu di Tibun. Menurutnya, rencana tersebut tidak menjadi persoalan jika memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, jika justru merugikan, hal itu dikhawatirkan berdampak terhadap petani.
Ia berharap pemilik peron yang sudah ada tetap diberikan kebebasan menjalankan usahanya. Ia juga meminta pihak yang hendak membuka peron baru tidak melakukan intimidasi.
Salah seorang korban pemukulan, Robi Saputra, turut dihadirkan dalam RDP tersebut. Ia membantah telah melakukan perlawanan terhadap KSO saat terjadi bentrokan.
Robi mengatakan dirinya telah mendapat pengobatan dari pihak KSO KT KJB, tetapi hingga kini belum menerima sagu hati. Ia mengaku masih merasakan sakit pada bagian kepala akibat pukulan yang disebutnya dilakukan oleh oknum KSO dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Mutung Abdul Muis mengakui bahwa secara tertulis pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan dari KSO KJB. Namun, secara lisan, ia mengaku pernah bertemu dengan pihak KSO dalam acara pemberian santunan anak yatim di Dusun Simpang Kare.
“Saya sampaikan ke pengelola, silakan saudara berusaha atau bagaimana usaha-usahanya, tidak ada mengadakan intimidasi dan pengancaman dan berusaha saja secara normal. Masalah harga tak ada pengaruh ke masyarakat,” kata Muis.
Ia mengatakan pernah menyarankan KSO berkomunikasi dengan pemilik peron dan pemilik kebun. Selain itu, ia menyarankan agar KSO membuat penampung buah (PB) jika memang ingin meningkatkan harga TBS petani.
“Kalau tak ada PB macam apa menciptakan harga tinggi. Kalau PB orang tak ada maka tidak akan bisa naikkan harga,” ujarnya.
Muis menegaskan tidak ingin terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Ia juga berharap pihak terkait dapat memperjelas batas kawasan hutan dan tanah ulayat guna menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan.
Ia juga meminta DPRD Kampar mendorong penyelesaian regulasi mengenai tanah ulayat melalui peraturan daerah (perda).
Ninik Mamak H. Aprizal DS yang juga merupakan Pimpinan Koperasi Bumi Soko Sejahtera turut menyampaikan pandangannya. Ia mengatakan salah satu tugas koperasi tersebut adalah memperjuangkan agar tanah ulayat dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Aprizal juga menyesalkan pernyataan Ketua Elang 3 Hambalang Pebriyan Winaldi yang disebut pernah meminta agar Ketua Koperasi Bumi Soko Sejahtera ditangkap.
“Saya berharap hal begini jangan ada,” tegas Aprizal.
Ia meminta KSO tidak menakut-nakuti ataupun meresahkan masyarakat.
“Kita tak mau diganggu hal begitu. Ajak masyarakat hidup secara damai dan bangun negeri lebih baik,” katanya.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Humas KSO KT KJB Khairul Azwar atau Arul Kampai mempertanyakan legalitas Tim Peduli Masyarakat Kampar, termasuk apakah organisasi tersebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Arul membantah tuduhan bahwa KSO KJB melakukan intimidasi terhadap pemilik peron dan petani agar menjual TBS kepada pihaknya.
Ia mengatakan, sebelum memasuki wilayah tersebut, KJB telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Mutung saat memberikan bantuan sembako kepada masyarakat.
“Kami hadir di masyarakat bahwa kami telah mendapatkan surat petunjuk dari Agrinas,” ujar Arul.
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pemilik peron untuk duduk bersama di kantor desa guna membahas persoalan peron. Menurutnya, KSO KJB berniat merangkul pemilik peron dan masyarakat.
Terkait enam warga yang terluka dalam peristiwa sebelumnya, Arul mengatakan pihak KSO telah memberikan pengobatan. Ia mengakui pihaknya belum memberikan sagu hati kepada para korban, tetapi berjanji akan memenuhi hal tersebut setelah berkoordinasi dengan pimpinan KSO.
Ia menambahkan, peristiwa pemukulan tersebut terjadi karena adanya persoalan yang melatarbelakanginya.
“Jika ada asap tak mungkin tidak ada api,” kata Arul.
Ia mempersilakan masyarakat yang merasa belum puas untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ke depan, Arul mengatakan KSO KJB akan mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan intimidasi.
Terkait pernyataan Aprizal DS, Arul menyampaikan permohonan maaf mewakili KSO dan Ketua Elang 3 Hambalang. Ia memastikan pernyataan dan sikap serupa tidak terulang.
Arul juga berharap Aprizal dan pihak-pihak yang hadir dalam RDP dapat memahami kondisi Ketua Elang 3 Hambalang yang masih muda. Ia mengaku akan terus memberikan masukan kepada yang bersangkutan.
Menanggapi pernyataan kedua pihak, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi meminta masyarakat segera melapor kepada DPRD jika masih menemukan dugaan intimidasi.
“Kalau masalah pemukulan kalau kita anggap selesai ya selesai. Kalau belum puas, ada jalur hukumnya,” tegas Zulpan.
Anggota Komisi I DPRD Kampar Min Amir Habib Pakpahan mengapresiasi keterlibatan putra daerah dalam pengelolaan lahan yang disebut telah disita PT Agrinas Palma Nusantara dan kini dikelola KSO.
Namun, ia meminta kedua pihak bersikap adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia juga meminta KSO tidak memaksakan masyarakat menjual TBS kepada pihaknya.
Sebaliknya, jika TBS tersebut memang berasal dari wilayah KSO yang berada di bawah pengelolaan KJB, masyarakat juga diminta menghormati ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar