Pelalawan, Topindonesia.id – Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. memimpin rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dan PT Arara Abadi di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026).
Mediasi yang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pelalawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arara Abadi.
Pertemuan tersebut digelar menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga di kawasan sengketa. Dalam mediasi itu, masing-masing pihak menyampaikan data dan pandangan sebagai bahan penyelesaian sengketa secara objektif dan berkeadilan.
Bupati Zukri menegaskan Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terdapat kebun masyarakat yang terbukti tergusur. Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi di lapangan," tegas Zukri.
Selain itu, Zukri meminta seluruh aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik maupun gesekan selama proses penyelesaian berlangsung.
"Sementara waktu, baik masyarakat maupun pihak perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Kita lakukan cooling down agar tidak terjadi konflik di lapangan sampai proses verifikasi selesai," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi kondisi di lapangan.
Tim tersebut akan melibatkan instansi terkait, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memastikan seluruh data dan fakta dapat dihimpun secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat dilakukan secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
