Buang Sampah Sembarangan, Delapan Warga Terjaring Razia DLHK Pekanbaru

PEKANBARUTopindonesia.id - Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah serta menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar.

"Mayoritas pelanggar merupakan warga Kabupaten Kampar yang membuang sampah ke wilayah Kota Pekanbaru pada malam hari. Ada delapan pelanggar yang kami jaring," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (31/7/2026).

Reza menjelaskan, kedelapan pelanggar tersebut terjaring saat Satgas DLHK yang dipimpinnya melakukan patroli rutin di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Saat melintas di sekitar Pergudangan ECO Green, petugas mendapati sejumlah warga sedang membuang sampah di bahu jalan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Total denda yang dikenakan sebesar Rp750 ribu. Sementara itu, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut sampah kami amankan ke Kantor Satpol PP," ujar Reza.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan pembinaan dan mengingatkan para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Pekanbaru.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa," pungkasnya.


Sumber: ra/redaksi 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال