Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara, Pendukung Langsung Serukan Banding

PekanbaruTopindonesia.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Putusan itu disambut teriakan "banding" dari para pendukung Abdul Wahid yang berada di luar ruang sidang. Mereka menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim dan meminta agar upaya hukum banding segera diajukan.

"Banding, banding, lawan, bebaskan Abdul Wahid," teriak para pendukung secara bergantian.

Sejumlah pendukung, terutama kaum perempuan, tampak tidak kuasa menahan kesedihan. Beberapa di antaranya menangis usai mendengar putusan majelis hakim.

Pendukung Abdul Wahid juga terlihat saling berpelukan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Mereka meyakini Abdul Wahid tidak bersalah.

Sementara itu, sebagian pendukung lainnya memilih menerima situasi dan mengimbau massa agar tetap tenang.

Suasana kembali kondusif setelah tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu akan membawa perkara ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai sidang, Abdul Wahid keluar dari ruang persidangan dan dikawal petugas menuju mobil tahanan. Para pendukung tampak berdesakan untuk mendekatinya sebelum ia dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.


Sumber:ckpl/redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال