Oknum DPRD Pelalawan Ditahan Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Orang Lain

 


Pelalawan, Topindonesia.id – Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim resmi menahan seorang oknum anggota DPRD berinisial S alias SU, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penahanan dilakukan terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Kapolres Pelalawan, , menyampaikan bahwa tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh guna dilengkapi.

“Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan hingga sore hari, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres.

Tersangka diketahui merupakan politikus dari (Golkar) Kabupaten Pelalawan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026, setelah melalui proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Usai penahanan dan pelengkapan berkas, penyidik akan kembali melimpahkan BAP ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Editor : Adel
Sumber : Riauterkini 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال